logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKantor Hukum dan HAM Turun...
Iklan

Kantor Hukum dan HAM Turun Tangan Soal Penyegelan Gereja di Jambi

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hqnlA_oo6h8zkwy2O2vq5blYWi4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F933F2CCC-6404-463A-9F6A-57D0263278E4_1538282000.jpeg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Jemaat beribadah di halaman gedung Gereja Methodis Indonesia, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (30/9/2018). Gereja disegel Pemerintah Kota Jambi karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bertahun-tahun diurus, IMB belum juga memenuhi syarat.

JAMBI, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menelusuri indikasi pelanggaran HAM pada kasus penyegelan tiga gereja di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Penyegelan mengakibatkan seribu jemaat beribadah di luar gedung gereja, Minggu (30/9/2018).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi, Parsaoran Simaibang, mengatakan, pihaknya masih menelusuri penyebab penyegelan. Begitu pula soal sulitnya persetujuan di tingkat rukun tetangga, salah satu syarat mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja.

Editor:
Bagikan