logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊFT, Ibu Hamil yang Dituduh...
Iklan

FT, Ibu Hamil yang Dituduh Menipu, Divonis 5 Bulan

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GqhWlwgVxgpD8iE9Eqj6Mj8g0uQ=/1024x836/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181001_190819_1538395748.jpg
KOMPAS/KURNIA YINITA RAHAYU

FT (22), ibu hamil yang dipenjara selama hampir 5 bulan karena didakwa menipu klien dalam penjualan pakaian secara daring. Pada sidang putusan Senin (1/10/2018), majelis hakim memvonis hukuman penjara 5 bulan 7 hari.

BEKASI, KOMPAS β€” Setelah menjalani 10 kali persidangan, keadilan untuk FT (22) yang dipenjara hampir 5 bulan akhirnya diputuskan. FT didakwa menipu pembeli saat menjual pakaian dalam jaringan.

”Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 bulan 7 hari penjara dan membayar biaya perkara Rp 9.000,” kata Ketua Majelis Hakim Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018). Lutfi didampingi hakim anggota Tongani dan Eli Suprapto.

Editor:
Bagikan