Iklan
FT, Ibu Hamil yang Dituduh Menipu, Divonis 5 Bulan
BEKASI, KOMPAS β Setelah menjalani 10 kali persidangan, keadilan untuk FT (22) yang dipenjara hampir 5 bulan akhirnya diputuskan. FT didakwa menipu pembeli saat menjual pakaian dalam jaringan.
βMajelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 bulan 7 hari penjara dan membayar biaya perkara Rp 9.000,β kata Ketua Majelis Hakim Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018). Lutfi didampingi hakim anggota Tongani dan Eli Suprapto.