Iklan
DNDF, Instrumen Alternatif Memitigasi Risiko Nilai Tukar
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan regulasi tentang transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di Jakarta, Jumat (28/9/2018). Melalui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 20/10/PBI/2018, BI ingin meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
BI juga ingin menghadirkan pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri agar dapat semakin mudah memonitor pergerakan valas dan mengambil langkah-langkah stabilisasi rupiah. Di sisi lain, BI ingin mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik.