logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDNDF, Instrumen Alternatif...
Iklan

DNDF, Instrumen Alternatif Memitigasi Risiko Nilai Tukar

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IRLS12REe-WRUd9GUOKhG0aEaEU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180917_PELEMAHAN-RUPIAH_B_web_1537178113.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Karyawan PT Valuta Artha Mas melayani nasabah yang hendak membeli valuta asing di Jakarta, Senin (17/9/2018). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate, nilai tukar rupiah pada Jumat (28/9) sebesar Rp 14,929 per dollar AS.

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan regulasi tentang transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di Jakarta, Jumat (28/9/2018). Melalui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 20/10/PBI/2018, BI ingin meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

BI juga ingin menghadirkan pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri agar dapat semakin mudah memonitor pergerakan valas dan mengambil langkah-langkah stabilisasi rupiah. Di sisi lain, BI ingin mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik.

Editor:
Bagikan