Iklan
Bawaslu Larang Partai dan Tim Kampanye Politisasi Bencana Alam
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melarang aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon presiden dan wakilnya, dan partai politik tidak menyertakan logo atau atribut saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Para pejabat negara maupun partai politik akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu (29/9/2018), menyampaikan, larangan menyertakan logo atau atribut partai saat memberikan bantuan kepada korban bencana alam tertuang dalam pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.