Tim Kampanye
Antisipasi Potensi Penyimpangan
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180927_TAJUK-1_A_web_1538061673-1.jpg)
Dari kiri, Cawapres Nomor Urut 01, KH Ma\'ruf Amin, Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo, Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, Cawapres Nomor Urut 02, Sandiaga Uno sebelum dimulainya Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Monumen NAsional, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan partai politik, dan sejumlah caleg tersebut mendeklarasikan kampanye anti politisasi sara, anti politik uang, dan anti hoax.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)23-09-2018
JAKARTA, KOMPAS - Potensi terganggunya kinerja pemerintahan dan potensi penyimpangan kekuasaan seharusnya diantisipasi dengan masuknya begitu banyak pejabat negara dan pejabat daerah dalam tim kampanye nasional calon presiden petahana Joko Widodo. Penggunaan fasilitas negara dan program dadakan untuk kampanye pemenangan seyogianya tak boleh dilakukan.
Data Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum menunjukkan ada 15 menteri yang masuk dalam tim kampanye. Jumlah ini hampir separuh jumlah menteri di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Selain itu, ada 232 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didaftarkan jadi tim kampanye.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul " Antisipasi Potensi Penyimpangan".
Baca Epaper Kompas