Iklan
RUU Penyadapan Disusun
Dalam draf RUU yang disusun Baleg DPR, penyadapan bisa dilakukan jika mendapat penetapan dari pengadilan. Hal ini dikhawatirkan menghambat kerja penegakan hukum.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Dalam draf tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap. Ketentuan ini berpotensi menghambat penegakan hukum.