Tidak Ada Ruang Negosiasi
JAKARTA, KOMPAS -- Menjelang satu tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengambil langkah untuk memenuhi salah satu janji politiknya, yaitu menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Pada Rabu (26/09/2018) Anies mengumumkan keputusannya mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi yang belum terbangun dan menata ulang 4 pulau yang sudah jadi.
Bertempat di Balairung Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Anies didampingi Sekdaprov Saefullah; Asisten Sekdaprov DKI bidang Pemerintaha Artal Reswan W. Soewardjo; Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra; Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Subagio; Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Vera Revina Sari; dan Ketua TGUPP bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya; mengumumkan pencabutan izin prinsip 13 pulau reklamasi itu.