logo Kompas.id
UtamaPenanganan Kasus  Bertumpu Di ...
Iklan

Penanganan Kasus  Bertumpu Di KLHK

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXxoVVRMmQyMwOdPr5uej3IyiyY=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180730pra-penambangan-batubara-ilegal-di-tahura-kaltim-5.jpg
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA

Kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim, terus dirambah. Nampak gundukan batubara dan karung-karung berisi batubara, yang siap angkut, ditemukan saat tim Penegakan Hukum KLHK mendatangi lokasi tersebut, Senin (30/7/2018). Lokasi ini seluas 15 hektar, dan berjarak tak lebih 1,5 km dari jalan poros Balikpapan-Handil, Samboja.

JAKARTA, KOMPAS—Meski setiap sektor kementerian memiliki cantolan perundangan, penindakan kasus pelanggaran lingkungan masih bertumpu pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyidik pegawai negeri sipil di setiap kementerian sektor didorong aktif menangani kasus-kasus sendiri.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Pojok Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (26/9/2018), di Jakarta. Acara itu menghadirkan pembicara Haerudin, Kepala Satgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Editor:
Bagikan