logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKura-kura Moncong Babi...
Iklan

Kura-kura Moncong Babi Diperdagangkan secara Daring

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wVzNhFv3NOJkiHESnhOTKYg20KM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-08-24-at-22.42.57-1-3.jpeg
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS

Sebagai hewan yang dilindungi, kura-kura moncong babi selundupan dipulangkan dari Hong Kong ke Indonesia pada Jumat (24/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang termasuk satwa dilindungi diperdagangkan secara daring melalui media sosial. Reptil air endemis Papua bagian selatan itu dijual dengan harga Rp 100.000 per ekor untuk ukuran kecil sampai Rp 1 juta per ekor untuk ukuran besar.

Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka ES di Tangerang, Banten, karena menjual kura-kura moncong babi. Polisi menyita 128 kura-kura moncong babi.

Editor:
Bagikan