logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί20 Calon Pekerja Migran...
Iklan

20 Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Penampungan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oj7lGfYy3PVv81GxZKmeZWuc5xE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926son1_1537976803.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (baju merah), setelah mendapat informasi dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Vennetia R Danes, Rabu (26/9/2018) siang menemui 20 calon pekerja migran Indonesia di Ciracas ke Rumah Perlindungan Trauma Center/Panti Sosial Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Sosial di Jakarta Timur. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

JAKARTA, KOMPAS -  Rencana pemberangkatan 20 perempuan calon pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke Singapura dan Malaysia tanpa dokumen resmi, dibatalkan. Selasa (25/9/2018) malam mereka dipindahkan dari sebuah balai penampungan perusahaan penempatan tenaga kerja di Ciracas ke Rumah Perlindungan Trauma Center/Panti Sosial Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Sosial di Jakarta Timur.

Mereka dilarang berangkat ke luar negeri karena tidak ada satu pun yang mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Editor:
Bagikan