Iklan
20 Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Penampungan
JAKARTA, KOMPAS - Rencana pemberangkatan 20 perempuan calon pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke Singapura dan Malaysia tanpa dokumen resmi, dibatalkan. Selasa (25/9/2018) malam mereka dipindahkan dari sebuah balai penampungan perusahaan penempatan tenaga kerja di Ciracas ke Rumah Perlindungan Trauma Center/Panti Sosial Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Sosial di Jakarta Timur.
Mereka dilarang berangkat ke luar negeri karena tidak ada satu pun yang mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).