logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHutan Kian Sunyi di Tangan...
Iklan

Hutan Kian Sunyi di Tangan Penguasa Rimba

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w8cUMQpziL8L2h3VZ-t-yF_wNLw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69413232-1.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera memperlihatkan burung murai daun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018). Petugas menyita 55 burung dari tiga pelaku perburuan liar di Taman Nasional Gunung Leuser yang sebagian di antaranya baru ditetapkan oleh pemerintah sebagai satwa dilindungi.

Terobosan baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018 ternyata hanya seusia jagung. Kebijakan yang membuka harapan terdengar kembali nyanyian merdu burung-burung di hutan itu kini pupus.

Pada 20 September 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2018 yang merevisi Permen LHK Nomor 20/2018 tersebut. Intinya, KLHK mengeluarkan lima jenis burung dari daftar dilindungi seperti awal tercatat dalam Permen LHK Nomor 20/2018.

Editor:
Bagikan