Iklan
Hutan Kian Sunyi di Tangan Penguasa Rimba
Terobosan baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018 ternyata hanya seusia jagung. Kebijakan yang membuka harapan terdengar kembali nyanyian merdu burung-burung di hutan itu kini pupus.
Pada 20 September 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2018 yang merevisi Permen LHK Nomor 20/2018 tersebut. Intinya, KLHK mengeluarkan lima jenis burung dari daftar dilindungi seperti awal tercatat dalam Permen LHK Nomor 20/2018.