KEPEGAWAIAN
Honorer Direkrut Jadi Aparatur Sipil Negara
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180921_ENGLISH-HONORER_B_web_1537537352.jpg)
Tenaga honorer Kategori 2 (K2) dari beberapa wilayah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat digelar rapat gabungan antar komisi dan kementerian terkait nasib tenaga honorer K-2, Senin (23/7/2018). Mereka meminta pemerintah dan DPR segera mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara. Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dan tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai calon pegawai negeri sipil diberi kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui mekanisme seleksi. Tenaga honorer yang dimaksud mencakup 735.825 orang, termasuk guru honorer.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018) siang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Honorer Direkrut Jadi Aparatur Sipil".
Baca Epaper Kompas