Iklan
Terkait Perekrutan CPNS, Guru Honorer Jangan Ditinggal Begitu Saja
JAKARTA, KOMPAS โ Kebijakan perekrutan calon pegawai negeri sipil yang segera dibuka pemerintah dinilai tidak memberikan keadilan bagi para honorer yang telah lama bekerja. Sebagian besar tenaga honorer, terutama guru dan tenaga kependidikan, terganjal ikut tes calon pegawai negeri sipil 2018 karena ketentuan batas usia maksimal 35 tahun.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis (20/9/2018), mengatakan, PGRI terus memperjuangkan keadilan bagi para guru honorer. Pimpinan PGRI di pusat berhasil bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menyampaikan masukan soal pengangkatan CPNS untuk guru.