Korupsi Pelayanan Publik Masih Jadi Persoalan
JAKARTA, KOMPAS β Korupsi kecil-kecilan atau petty corruption di sektor pelayanan publik di Indonesia masih menjadi persoalan yang harus diatasi oleh para pemangku kepentingan. Diperlukan penguatan prosedur operasional terstandar dan pengetatan pengawasan untuk meminimalisasi praktik sogok, pemerasan, dan pungutan liar agar dampak merusak korupsi skala kecil tetapi masif ini bisa ditekan.
Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2018 yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Senin (17/9/2018), mencapai 3,66, sedikit turun dari tahun 2017 yang mencapai 3,71. Dalam skala 0-5, semakin besar nilai, semakin tinggi sikap antikorupsi. Nilai 3,66 masuk dalam kategori antikorupsi, tetapi belum mencapai kategori sangat antikorupsi (3,76 hingga 5). Pemerintah menargetkan pada 2019, IPAK bisa mencapai angka 4.