Iklan
Eks Napi Korupsi Tetap Dicoret
PAN, PKB, PDI-P, PKS, PPP, dan Partai Nasdem konsisten menjalankan pakta integritas dengan tidak mengajukan bakal caleg eks napi korupsi.
JAKARTA, KOMPAS - Meski Mahkamah Agung membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang pencalonan eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, enam dari sepuluh partai politik yang memiliki kursi di parlemen menyatakan tetap akan mencoret mereka dalam daftar bakal caleg Pemilihan Legislatif 2019. Adapun Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tetap akan mengajukan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai bakal caleg.