logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAir Perpipaan Terganjal Status...
Iklan

Air Perpipaan Terganjal Status Kampung Ilegal

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1k5I6l3PuK4VwcMXHjNnq6AfEP0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F503499_getattachment83c39b9f-adef-43f9-8cfb-3ee7e8862920494883.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (14/1) disambut warga sejumlah kampung di Jakarta dalam Peluncuran Persiapan CAP (Community Action Plan) yang diselenggarakan Jaringan Rakyat Miskin Kota di Waduk Pluit, Jakarta Utara.Kompas/Ingki Rinaldi (INK)14-01-2018

JAKARTA, KOMPAS – Selain mengubah fisik dan ingkungan 21 kampung dengan program community action plan (CAP), pemprov DKI juga akan mendistribusikan air bersih di kampung tersebut. PD PAM Jaya, perusahaan daerah yang ditugasi membangun jaringan perpipaan di kawasan itu meminta dukungan pemerintah lantaran 20 kampung berada dalam wilayah ilegal.

Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati mengatakan, PAM Jaya mendapatkan tugas melayani distribusi air bersih ke 21 kampung prioritas dalam program CAP yang tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Sejak tanggal 7 Mei 2018, PAM Jaya sudah melayani air bersih ke 90 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Aquarium. Adapun, pelayanan air perpipaan ke Kampung Krapu, Jakarta Utara juga sedang dalam tahap perencanaan. Tahun ini, PAM Jaya menargetkan bisa memasang air perpipaan di 10 kampung prioritas lainnya.

Editor:
Bagikan