Air Perpipaan Terganjal Status Kampung Ilegal
JAKARTA, KOMPAS β Selain mengubah fisik dan ingkungan 21 kampung dengan program community action plan (CAP), pemprov DKI juga akan mendistribusikan air bersih di kampung tersebut. PD PAM Jaya, perusahaan daerah yang ditugasi membangun jaringan perpipaan di kawasan itu meminta dukungan pemerintah lantaran 20 kampung berada dalam wilayah ilegal.
Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati mengatakan, PAM Jaya mendapatkan tugas melayani distribusi air bersih ke 21 kampung prioritas dalam program CAP yang tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Sejak tanggal 7 Mei 2018, PAM Jaya sudah melayani air bersih ke 90 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Aquarium. Adapun, pelayanan air perpipaan ke Kampung Krapu, Jakarta Utara juga sedang dalam tahap perencanaan. Tahun ini, PAM Jaya menargetkan bisa memasang air perpipaan di 10 kampung prioritas lainnya.