logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊFT Dituntut 8 Bulan Penjara
Iklan

FT Dituntut 8 Bulan Penjara

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiNW7gsN5F0GLlbfUOvwdn3gqpM=/1024x804/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-05-at-7.50.08-PM.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Warga mendukung Fitria (22) dalam sidang lanjutan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/9/2018). Ibu tunggal yang tengah mengandung tujuh bulan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan saat menjalankan bisnis pakaian batik secara daring.

BEKASI, KOMPAS – FT (22), ibu tunggal yang tengah mengandung anak kedua, telah menjalani tujuh kali sidang atas tuduhan penipuan penjualan pakaian secara daring. Pada pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9/2018), ia dituntut delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini mengatakan, FT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menipu Dewi Malahayati sebesar Rp 2,5 juta dalam penjualan pakaian batik secara daring. Oleh karena itu, ia menuntut majelis hakim untuk menghukum FT sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
Bagikan