Iklan
FT Dituntut 8 Bulan Penjara
BEKASI, KOMPAS β FT (22), ibu tunggal yang tengah mengandung anak kedua, telah menjalani tujuh kali sidang atas tuduhan penipuan penjualan pakaian secara daring. Pada pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9/2018), ia dituntut delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Herning Rostikarini mengatakan, FT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menipu Dewi Malahayati sebesar Rp 2,5 juta dalam penjualan pakaian batik secara daring. Oleh karena itu, ia menuntut majelis hakim untuk menghukum FT sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).