Iklan
Pencairan Dana Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari BNPB
JAKARTA, KOMPAS β Penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat belum berjalan optimal. Koordinasi antarpemerintah masih bermasalah. Hal ini terutama terkait dengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang terdampak gempa.
Pemerintah telah menyediakan subsidi untuk perbaikan rumah rusak bagi warga terdampak gempa bumi di Lombok. Untuk rumah rusak berat, subsidi yang disediakan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tabungan warga sesuai dengan surat keputusan bupati/ wali kota. Tanpa surat keputusan ini, dana tidak bisa dicairkan.