Iklan
Syafruddin Bantah Jaksa
JAKARTA, KOMPAS - Utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun bukan merupakan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI, Sjamsul Nursalim, sehingga tidak pernah ditagihkan kepadanya. Dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku tidak diuntungkan sama sekali dalam kasus ini sesuai dengan dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan Syafruddin saat membacakan nota pembelaan berjudul ”Perjalanan Menembus Ruang Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum”, Kamis (13/9/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin sempat terisak ketika membacakan pleidoi setebal 115 halaman itu.