logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRusak Pagar Taman, Dede...
Iklan

Rusak Pagar Taman, Dede Didenda Rp 5 Juta

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dolsmzC9_J4Uz-hB_faHbu2s28U=/1024x521/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180907_125343.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Sidang tindak pidana ringan atas pengrusakan pagar taman yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Pengerusakan pagar di taman umum dengan motif pencurian, mengakibatkan Dede Suhardiman (29) didenda Rp 5 juta. Denda tersebut menggenapkan total uang sebesar Rp 524 juta yang masuk ke kas negara akibat pelanggaran Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di bidang kehutanan sejak 2017.

Dede disidang di pengadilan tindak pidana ringan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam sidang, dihadirkan dua saksi petugas patroli Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menangkap basah Dede saat melakukan aksinya seorang diri.

Editor:
Bagikan