Iklan
Saksi Akui Penjualan Batik Telah Berlangsung Selama Dua Tahun
BEKASI, KOMPAS β Para saksi mengakui bisnis pakaian batik terdakwa penipuan lewat penjualan secara daring, FT(22), telah berlangsung selama dua tahun. Namun, selama itu pula ia tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadinya untuk bertransaksi dengan pelanggan.
FTdidakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan usaha penjualan pakaian batik. Ia tidak mengirimkan barang pesanan salah satu pelanggan, yaitu Dewi Malahayati, hingga 10 hari setelah pengiriman uang dilakukan. Total kerugian yang diderita Dewi adalah Rp 2,5 juta untuk 10 potong pakaian batik perempuan.