logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSaksi Akui Penjualan Batik...
Iklan

Saksi Akui Penjualan Batik Telah Berlangsung Selama Dua Tahun

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiNW7gsN5F0GLlbfUOvwdn3gqpM=/1024x804/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-05-at-7.50.08-PM.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Warga mendukung Fitria (22) dalam sidang lanjutan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/9/2018). Ibu tunggal yang tengah mengandung tujuh bulan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan saat menjalankan bisnis pakaian batik secara daring.

BEKASI, KOMPAS – Para saksi mengakui bisnis pakaian batik terdakwa penipuan lewat penjualan secara daring, FT(22), telah berlangsung selama dua tahun. Namun, selama itu pula ia tidak pernah menggunakan nomor rekening pribadinya untuk bertransaksi dengan pelanggan.

FTdidakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan usaha penjualan pakaian batik. Ia tidak mengirimkan barang pesanan salah satu pelanggan, yaitu Dewi Malahayati, hingga 10 hari setelah pengiriman uang dilakukan. Total kerugian yang diderita Dewi adalah Rp 2,5 juta untuk 10 potong pakaian batik perempuan.

Editor:
Bagikan