logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAktivis Lingkungan Rentan...
Iklan

Aktivis Lingkungan Rentan Kriminalisasi, Perlu Penguatan Regulasi Perlindungan

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TJkooh6pCk2z36nVaeclr5gXojY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fkompas_tark_16161306_118_0.jpeg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Truk-truk berukuran besar di areal tambang batubara di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2015). Sistem penambangan terbuka (surface open-cut mining) yang diterapkan perusahaan-perusahaan tambang batubara di Kalsel menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.

PALU, KOMPAS β€” Ahli hingga aktivis lingkungan dinilai rentan terancam hukuman atas kesaksian mereka dalam pengusutan kasus kerusakan lingkungan atau tindak pidana lain yang terkait lingkungan. Meskipun hal itu bertentangan dengan undang-undang, kecenderungan kriminalisasi masih terjadi. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai perlu segera menerbitkan peraturan yang bisa melindungi ahli dan aktivis lingkungan.

”Kami lagi menyusun peraturan menteri sebagai panduan teknis agar pegiat atau ahli lingkungan tak dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Pegiat atau ahli lingkungan dilindungi undang-undang dan apa yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat atas hak lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asaad seusai mengadakan pertemuan dengan akademisi dan aktivis lingkungan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/9/2018).

Editor:
Bagikan