Aktivis Lingkungan Rentan Kriminalisasi, Perlu Penguatan Regulasi Perlindungan
PALU, KOMPAS β Ahli hingga aktivis lingkungan dinilai rentan terancam hukuman atas kesaksian mereka dalam pengusutan kasus kerusakan lingkungan atau tindak pidana lain yang terkait lingkungan. Meskipun hal itu bertentangan dengan undang-undang, kecenderungan kriminalisasi masih terjadi. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai perlu segera menerbitkan peraturan yang bisa melindungi ahli dan aktivis lingkungan.
βKami lagi menyusun peraturan menteri sebagai panduan teknis agar pegiat atau ahli lingkungan tak dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Pegiat atau ahli lingkungan dilindungi undang-undang dan apa yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat atas hak lingkungan yang bersih dan sehat,β tutur Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asaad seusai mengadakan pertemuan dengan akademisi dan aktivis lingkungan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/9/2018).