Iklan
Pelarangan Gerakan Aspirasi di Ruang Publik Harus Sesuai Hukum
JAKARTA, KOMPAS โ Tindakan aparat kepolisian dalam melarang gerakan ataupun aspirasi politik di ruang publik harus dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bisa dibenarkan oleh hukum. Jangan sampai pelarangan tersebut kemudian tidak terukur dan dibaca oleh publik sebagai bentuk sentimen atau keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (4/9/2018), menyampaikan, aparat kepolisian harus secara gamblang menjelaskan kepada publik terkait larangan, penyebab, ataupun dampak yang ditimbulkan dari gerakan aspirasi dukungan capres-cawapres di ruang publik.