logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPelarangan Gerakan Aspirasi di...
Iklan

Pelarangan Gerakan Aspirasi di Ruang Publik Harus Sesuai Hukum

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA/DHANANG DAVID ARITONANG
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VsPgHStaSOUgbyjWkWTdeITXU2A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180430_PRESIDEN_1_web-1.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Massa dengan membawa poster dan menggunakan kaos bertuliskan โ€2019 Ganti Presidenโ€ mengadakan aksi membentangkan spanduk di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (29/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tindakan aparat kepolisian dalam melarang gerakan ataupun aspirasi politik di ruang publik harus dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bisa dibenarkan oleh hukum. Jangan sampai pelarangan tersebut kemudian tidak terukur dan dibaca oleh publik sebagai bentuk sentimen atau keberpihakan kepada kelompok tertentu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (4/9/2018), menyampaikan, aparat kepolisian harus secara gamblang menjelaskan kepada publik terkait larangan, penyebab, ataupun dampak yang ditimbulkan dari gerakan aspirasi dukungan capres-cawapres di ruang publik.

Editor:
Bagikan