Iklan
Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A Temenggung dituntut 15 tahun penjara. Syafruddin akan mengajukan pembelaan pada 13 September.
JAKARTA, KOMPAS Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A Temenggung dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin dinilai telah dengan sadar memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara.