logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Kepala BPPN Dituntut 15...
Iklan

Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ilbQ8SlqQAzt3eMn8H2V4JXxS80=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180730_SAKSI-TEMENGGUNG_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

ILUSTRASI:  Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7/18).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A Temenggung dituntut 15 tahun penjara. Syafruddin akan mengajukan pembelaan pada 13 September.

JAKARTA, KOMPAS Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A Temenggung dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin dinilai telah dengan sadar memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Editor:
Bagikan