Iklan
Asosiasi Setuju Pembatasan Feri 5000 GT
JAKARTA, KOMPAS - Indonesia National Ferryowners Association (INFA) meminta pemerintah segera menerapkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni. Pasalnya, aturan itu sudah dikeluarkan sejak empat tahun lalu dan sudah waktunya diterapkan.
"Pelaku usaha sudah diberi waktu yang cukup longgar untuk mempersiapkan kapalnya. Sekarang sudah waktunya diterapkan. Jika memang ada yang kurang tepat, nanti saja dievaluasi setelah aturan ini dijalankan," kata Ketua Umum DPP INFA Eddy Oetomo di Jakarta, Senin (3/9/2018) siang.