Iklan
Pungut Tarif Lebihi Ketentuan, Dua Juru Parkir di Yogya Didenda Rp 300.000
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum dua orang juru parkir yang melanggar aturan untuk membayar denda sebesar Rp 300.000. Kedua juru parkir itu terbukti memungut tarif parkir melebihi ketentuan dan tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir di tempat yang mereka kelola.
Dua juru parkir yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Riyanto (36) dan Yudha Puspa Jati (34). Sehari-hari, keduanya menjadi juru parkir di tempat khusus parkir di Jalan Sriwedani, tak jauh dari obyek wisata Taman Pintar, Taman Budaya Yogyakarta, serta pusat penjualan buku Shopping Center.