logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPungut Tarif Lebihi Ketentuan,...
Iklan

Pungut Tarif Lebihi Ketentuan, Dua Juru Parkir di Yogya Didenda Rp 300.000

Oleh
Haris Firdaus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/apjoWKN9zG24kK2q7f9ljNzl570=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180903_125116.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Dua orang juru parkir yang melanggar aturan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (3/9/2018) siang. Dalam sidang itu, kedua juru parkir tersebut dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 300.000.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Yogyakarta menghukum dua orang juru parkir yang melanggar aturan untuk membayar denda sebesar Rp 300.000. Kedua juru parkir itu terbukti memungut tarif parkir melebihi ketentuan dan tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir di tempat yang mereka kelola.

Dua juru parkir yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Riyanto (36) dan Yudha Puspa Jati (34). Sehari-hari, keduanya menjadi juru parkir di tempat khusus parkir di Jalan Sriwedani, tak jauh dari obyek wisata Taman Pintar, Taman Budaya Yogyakarta, serta pusat penjualan buku Shopping Center.

Editor:
Bagikan