logo Kompas.id
›
Utama›Fungsi Dewan Terhenti, Tunggu ...
Iklan

Fungsi Dewan Terhenti, Tunggu Kebijakan Mendagri

Oleh
Dahlia Irawati
· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS — Kasus suap yang membelit 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, mulai mengganggu kinerja wakil rakyat itu. Sejumlah agenda tidak bisa terselenggara. Kini, Dewan hanya menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2015, sebanyak 41 orang diduga terlibat suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan  2015. Seharusnya tersisa empat anggota Dewan. Namun, seorang anggota Dewan, yaitu Ya’qud Ananda Gudban, sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada kasus itu sudah terlebih dahulu mundur untuk maju pilakda. Akhirnya, posisi Ya’qud saat ini digantikan oleh anggota baru Dewan, yaitu Nirma Crisnindya.

https://cdn-assetd.kompas.id/NKzLtpdwMvA8_50UTqsBeOelnm8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180903_115113.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Suasana Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018). Sebanyak 41 dan 45 anggota Dewan terjerat kasus suap pembahasan APBD-P 2015.

Editor:
Bagikan