logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSolusi Ditunggu
Iklan

Solusi Ditunggu

Oleh
Anthony Lee dan Aditya Putra Perdana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hzV8S7sjKXRLhwYtAhL8oMJdE40=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FB4692369-F70F-4DE3-93C3-7BB6F11DB526.jpeg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Menjelang tengah hari pada tenggat waktu perbaikan daftar bakal calon legislatif oleh partai politik, Selasa (31/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sepi. PKPU No. 20/2018 melarang parpol mengajukan bacaleg mantan napi korupsi. Namun, KPU masih menemui lima nama mantan napi korupsi di tingkat DPR dan 186 di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kebuntuan pandangan antara Bawaslu dan KPU mesti segera dipecahkan demi kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum akan bertemu dalam forum tripartit dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (5/9/2018), untuk membahas permasalahan bakal calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi. Solusi untuk memecah kebuntuan pandangan antara KPU dan Bawaslu itu sangat ditunggu agar bisa memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Editor:
Bagikan