Iklan
AJI Kecam Pengaduan ke Kepolisian
JAKARTA, KOMPAS – Aliansi Jurnalis Independen Surakarta, AJI Purwokerto, dan AJI Yogyakarta mengecam langkah Universitas Negeri Semarang melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id ZA ke Polda Jawa Tengah karena pemberitaan. Menurut mereka, pengaduan Unnes tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan berpendapat.
Pernyataan sikap AJI Surakarta, AJI Purwokerto, dan AJI Yogyakarta disampaikan secara serentak, Kamis (30/8/2018), di Solo, Purwokerto, dan Yogyakarta. ”Semestinya sengketa pemberitaan diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana,” kata Ketua AJI Kota Surakarta Adib Muttaqin Asfar, Jumat (31/8/2018).