Iklan
Suap dan Gratifikasi untuk Danai Pilkada
SIDOARJO, KOMPAS β Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae dinilai jaksa secara aktif meminta fee dari proyek yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada perusahaan rekanan. Dia juga meminta gratifikasi kepada anak buahnya sendiri.
Korupsi berlanjut yang dilakukan sejak 2011 hingga 2018 itu bisa mengumpulkan uang Rp 5,3 miliar. Dana yang terkumpul di antaranya digunakan untuk membiayai pencalonannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2018-2023.