logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บProyek Waduk Rawa Rotan...
Iklan

Proyek Waduk Rawa Rotan Terganjal Masalah Hukum

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata dan Irene Sarwindaningrum
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6WMaXOOa59SDFWazGV1ge6HzcVg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F68920372-1.jpg
Kompas/Agus Susanto

Lanskap Situ Rawa Badung yang terbelah oleh Jalan Radjiman Wedyodiningrat di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/8/2018). Keberadaan situ yang bebas dari sampah di sekitar area perumahan berguna untuk daerah resapan air. KOMPAS/AGUS SUSANTO

JAKARTA, KOMPAS  Proyek pembuatan area resapan air Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur terganjal masalah hukum. Upaya Pemerintah Provinsi DKI untuk mengamankan lahan 25 hektar berbuntut laporan dugaan perusakan  tanpa izin di lahan itu. Polisi menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan sebagai terangka kasus itu.

Teguh heran dengan kasus ini. Pada 2016 lalu, ia berusaha memasang plang tanda aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dijadikan Waduk Rawa Rotan. Menurut Teguh, lahan itu tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta di kartu inventaris barang (KIB) pada Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta.

Editor:
Bagikan