logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGetah Korupsi dari Jalan...
Iklan

Getah Korupsi dari Jalan Nangka

Oleh
amanda putri nugrahanti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x5LEgX8Y2hKFKYNPxg9-ZV0OEyY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180830_131637-1.jpg
KOMPAS/AMANDA PUTRI

Jalan Nangka di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (30/8/2018).

β€œWah, saya sih sudah tahu sejak sebulan yang lalu kalau mantan wali kota kena kasus ini,” ungkap Sandi (65), warga Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (30/8). Ia termasuk salah satu warga yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Sebelumnya, Nur Mahmudi Ismail yang menjabat sebagai Wali Kota Depok pada tahun 2006-2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Depok pada 20 Agustus lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka di Kecamatan Tapos. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,7 miliar.

Editor:
Bagikan