logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDKI Atur Hunian Vertikal
Iklan

DKI Atur Hunian Vertikal

Hak penghuni rumah susun dan apartemen di DKI Jakarta belum sepenuhnya terjamin karena belum adanya peraturan terkait. Pemprov pun mulai mengatur penghunian vertikal.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARKkhoHSik-P4Wc3N8nbIXPyH9g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180507KUM04.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kawasan Apertemen Kalibata City yang berdekatan dengan Stasiun Duren Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait hunian vertikal.

JAKARTA, KOMPAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani surat edaran nomor 16/SE/2018 tentang optimalisasi pembinaan pengelolaan rumah susun yang ditujukan pada para pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti, Rabu (29/8/2018), mengatakan, surat edaran tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan jaminan hak pada pemilik dan penghuni rumah susun.

Editor:
Bagikan