logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAntara Masyarakat dan Perpres ...
Iklan

Antara Masyarakat dan Perpres 51/2014

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XJK8dLgqxQBwt7mLZQtcsASnl0I=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_22812795_46_0.jpeg
Kompas

Beberapa perwakilan desa adat di Bali, menghanyutkan sesaji upacara pakelem di tengah perairan Teluk Benoa, Denpasar, Bali, Minggu (10/4). Upacara ini merupaka salah satu bentuk upaya secara adat meminta restu kepada alam atas gerakan penolakan reklamasi 700 hektar di Teluk Benoa oleh pihak swasta Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Musyawarah Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan suci yang harus di jaga dan diperuntukan kegiatan spiritual. Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS) 10-04-2016

Rencana reklamasi Teluk Benoa, Denpasar, Bali, terhenti. Itu jadi ujung dari penolakan masyarakat adat sejak 2014. Warga menanti ketegasan Presiden mencabut Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014.

Hari Jumat (24/8/2018), pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan, rencana reklamasi Teluk Benoa harus dihentikan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah setempat dan pihak lain yang berwenang diminta menghentikan proses dalam bentuk apa pun terkait rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa, Bali (Kompas.id, 24/8/2018).

Editor:
Bagikan