Iklan
Antara Masyarakat dan Perpres 51/2014
Rencana reklamasi Teluk Benoa, Denpasar, Bali, terhenti. Itu jadi ujung dari penolakan masyarakat adat sejak 2014. Warga menanti ketegasan Presiden mencabut Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014.
Hari Jumat (24/8/2018), pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan, rencana reklamasi Teluk Benoa harus dihentikan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah setempat dan pihak lain yang berwenang diminta menghentikan proses dalam bentuk apa pun terkait rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa, Bali (Kompas.id, 24/8/2018).