Walhi Minta Pemerintah Cabut Kasasi Putusan Soal Bencana Asap Kalimantan
PALANGKARAYA, KOMPAS β Wahana Lingkungan Hidup Indonesia minta pemerintah mencabut kasasi atas gugatan warga Kalimantan Tengah terkait bencana asap 2015 akibat kebakaran hutan dan lahan. Salah satu tuntutannya adalah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah pelaksan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam putusan pada 22 Maret 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden, empat menteri, serta gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Putusan itu mengabulkan gugatan warga yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap Kalteng.