logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPN Medan Dipimpin Plh,...
Iklan

PN Medan Dipimpin Plh, Persidangan Berjalan Seperti Biasa

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UA6CrnheR6g0j5WMUhuFdrXyHsI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180829NSA01.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo (kanan), anggota majelis Sontan Merauke (kiri), dan anggota majelis Merry Purba (tidak tampak) mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tamin Sukardi (berbaju putih) dalam kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Negera II di Pengadilan Negeri Medan, 6 Agustus 2018. Kini, KPK menangkap tiga majelis hakim itu karena diduga menerima suap dalam menangani kasus Tamin, Selasa (28/8/2018). Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan dua panitera pengganti juga ditangkap.

MEDAN, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Medan kini dipimpin pelaksanan harian ketua setelah Ketua dan Wakil Ketua PN Medan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PN Medan memastikan persidangan perkara berjalan lancar kecuali perkara yang dipimpin empat hakim yang ditangkap KPK.

Erintuah Damanik dari bagian Humas PN Medan, Rabu (29/8/2018), mengatakan, surat keputusan tentang penetapan pelaksana harian (plh) ketua telah ditandatangani oleh Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Hakim Saryana ditetapkan sebagai pelaksana harian ketua. ”Surat keputusan itu ditandatangani Marsudin seusai ditangkap dari PN Medan dan diperiksa KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Erintuah.

Editor:
Bagikan