logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJadi Tersangka, Mantan Wali...
Iklan

Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail Segera Diperiksa Polisi

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fPak76mMo2XInVDs5NwJV0s7L-0=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_12883773_89_0.jpeg
KOMPAS/JOHNNY TG

Mantan Wali Kota Depok H Nur Mahmudi Ismail

DEPOK, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail periode 2006--2016 dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Depok pada 2015. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Pengadaan tanah di Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat itu ditujukan untuk proyek pelebaran jalan. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, penyidikan telah berlangsung sejak November 2017.

Editor:
Bagikan