Iklan
Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail Segera Diperiksa Polisi
DEPOK, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail periode 2006--2016 dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Depok pada 2015. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Pengadaan tanah di Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat itu ditujukan untuk proyek pelebaran jalan. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, penyidikan telah berlangsung sejak November 2017.