logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Miliki Bukti Tambahan...
Iklan

Polisi Miliki Bukti Tambahan Jerat Tersangka Penabrak Pesepeda Motor

Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YR3l9438sKsJ0E6afWQYCQ5dgQk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180824_091327-1-1.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Tim Inafis dan Labfor Kepolisian Daerah Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan kasus pembunuhan Eko Prasetio (28) di Jalan KS Tubun, Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/8/2018). Eko meninggal dilokasi itu setelah sepeda motornya ditabrak mobil sedan AD 888 QQ yang dikemudikan tersangka Iwan Adranacus (40).

SOLO, KOMPAS - Polisi mengantongi bukti tambahan untuk menjerat Iwan Adranacus (40), pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH Eko Prasetio (28) di Jalan KS Tubun, Solo, Jawa Tengah.

Masyarakat diimbau memercayakan proses penegakan hukum kasus ini kepada Polri. Kepolisian menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Editor:
Bagikan