Iklan
MUI: Masyarakat Tak Perlu Ragu Imunisasi MR
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat diminta tak perlu ragu untuk mengikuti imunisasi measles-rubella atau MR yang tengah dilaksanakan pemerintah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 telah membolehkan penggunaan vaksin campak-rubela atau measles-rubella dalam program kampanye nasional imunisasi MR.
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Senin (20/8/2018) tersebut bersifat mubah. Artinya, para ulama sepakat untuk membolehkan penggunaan vaksin MR atas tiga pertimbangan, salah satunya adalah belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.