logo Kompas.id
›
Utama›Mantan Ketua Tim Kampanye...
Iklan

Mantan Ketua Tim Kampanye Trump Terancam Hukuman 80 Tahun Penjara

Oleh
Retno Bintarti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LLHpRd0GXr0TFZaTyP0bVykkjkY=/1024x679/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FTrump-Political-Fallout_69349729.jpg
AP PHOTO/FILE

Dalam foto dokumentasi tahun 2018, mantan ketua tim kampanye Presiden Donald Trump, Paul Manafort (kiri), meninggalkan kantor pengadilan federal di Washington; sementara mantan pengacara pribadi Trump, Michael Cohen, meninggalkan kantor pengadilan federal di New York, AS.

WASHINGTON, KAMIS â€” Setelah melalui perdebatan cukup alot selama empat hari, 12 anggota juri yang memeriksa perkara mantan ketua tim kampanye Presiden Donald Trump, Paul Manafort, menyatakan, Manafort terbukti bersalah melakukan delapan penyelewengan. Manafort terancam hukuman 80 tahun penjara.

Keputusan dewan juri itu dinyatakan Rabu (22/8/2018). Manafort sebelumnya didakwa dengan 18 tuduhan terkait dengan tanggung jawabnya saat dia bertindak sebagai ketua tim kampanye Trump dalam pemilihan presiden tahun 2016. Hakim TS Ellis yang memimpin sidang di pengadilan federal Alexandria, Virginia, menyatakan bahwa juri tak mencapai konsensus atas 10 dakwaan.

Editor:
Bagikan