logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Ringankan Kewajiban...
Iklan

Pemerintah Ringankan Kewajiban Pajak Korban Gempa Lombok

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/blY-yvS0HG5NSOETE7XyLUglcIE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC06620.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Tangerang, Banten, Kamis (23/8/2018).

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah memberikan keringanan pembayaran pajak kepada para wajib pajak terdampak bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keringanan ini diberikan agar korban bisa fokus pada pemulihan kondisi pascabencana.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan pencabutan sanksi keterlambatan pembayaran serta perpanjangan waktu pelaporan akan diberikan bagi wajib pajak yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Lombok.

Editor:
Bagikan