Ini Perkembangan PP yang Dihukumkan ke Presiden
Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Kalimantan Tengah terkait gugatan warga negara akan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan putusan sebelumnya. Hukuman yang dijatuhkan kepada Presiden antara lain menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah diantaranya telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Peraturan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketujuh PP tersebut adalah PP Tata Cara Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan; PP Baku Mutu Lingkungan Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Lain; PP Tata Cara Penanggulangan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; PP Tata Cara Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; PP Kriteria Baku Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan/Lahan; PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan PP Analisis Risiko Lingkungan Hidup.