Iklan
Mendagri Fasilitasi Penggalangan Dana ke Pemda
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, dalam upaya menggalang dana korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Surat untuk memperjelas dasar hukum pemberian bantuan dari daerah.
Isi surat menjelaskan bahwa dalam hal pemberian bantuan, pemerintah daerah dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah tahun sebelumnya atau menggeser pengeluaran di pos belanja tidak terduga pada APBD tahun berjalan.