Iklan
MUI Memperbolehkan Vaksin Campak-Rubela
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 akhirnya membolehkan penggunaan vaksin campak-rubela atau measles-rubella dalam program kampanye nasional imunisasi measles-rubella atau MR.
Dalam fatwa yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2018 itu dinyatakan bahwa proses pembuatan vaksin MR oleh produksi Serum Institute of India (SII) menggunakan bahan yang berasal dari babi.