Iklan
Jika Terbukti, Gubernur Akan Beri Sanksi
JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji memberikan sanksi tegas apabila ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam penganiayaan AAF (20), pemuda dengan keterbelakangan mental, Sabtu pekan lalu.
“Instruksinya jelas. Periksa. Apabila dia melanggar, maka dia kena sanksi. Apabila tindakan ini masuk klasifikasi tindakan pidana, maka diproses secara hukum, akan dilaporkan ke kepolisian. Maka jangan harap ada tindakan melawan hukum dibiarkan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).