Iklan
Berlarut-larut Dieksekusi, Preseden Buruk Penegakan Hukum Kebakaran Hutan
JAKARTA, KOMPAS—Berbelit-belitnya proses eksekusi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum perdata. Kasus-kasus perdata lain bisa mengikuti proses mempermainkan administrasi peradilan jika kasus ini tak kunjung mendapat ketegasan Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi yudikatif.
Hal itu belajar dari eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan PT Kallista Alam di Meulaboh, Aceh, yang berlarut-larut, bahkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ditolak. Di sisi lain, ada putusan kasasi (sejak Agustus 2016) atas kasus pembalakan liar PT Merbau Pelalawan Lestari di Riau diganjar untuk membayar ganti rugi Rp 16,2 triliun, tetapi kini sedang proses PK.