Iklan
Gaji dan Pensiun PNS Naik 5 Persen
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil sebesar 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji pokok juga diikuti penerimaan untuk gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji pokok PNS tidak pernah naik sejak 2015, padahal terjadi kenaikan inflasi dari 3,3 persen tahun 2015 menjadi 3,5 persen tahun 2018. Inflasi pada 2019 diproyeksikan stabil 3,5 persen.