logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOJK Perluas Insentif Properti
Iklan

OJK Perluas Insentif Properti

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xOkpIJl2hYm4wcM0i5CGZtcsDYs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180815_150846.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (ketiga dari kiri) menyampaikan paket kebijakan OJK Agustus 2018, di Jakarta, Rabu (15/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan segera memberlakukan insentif bagi pengembang perumahan berupa kredit pembelian lahan pembangunan rumah. Dukungan kebijakan ini diyakini dapat optimal dalam menggenjot pertumbuhan sektor properti.

Sebelumnya, Bank Indonesia menelurkan kebijakan relaksasi rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value atau LTV , untuk memberi ruang lebih luas kepada pengembang dan perbankan untuk memasarkan produknya.

Editor:
Bagikan