Iklan
Vaksinasi Campak-Rubela Tunggu Sertifikasi Halal
JAKARTA, KOMPAS β Resistensi sebagian masyarakat terhadap pelaksanaan imunisasi campak rubela (measles-rubella/MR) masih terjadi di 28 provinsi. Hal ini terkait vaksin MR yang belum dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal dan pengajuan Fatwa MUI mengenai pelaksanaan imunisasi sedang dilakukan.
Kementerian Kesehatan telah meminta Serum Institue of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk melakukan sertifikasi halal. Pihak SII menyambut positif permintaan tersebut. Ada tiga tahap yang harus dilakukan untuk melakukan sertifikasi, yaitu verifikasi dokumen, audit di tempat (on the spot audit), dan sertifikasi halal. Hingga kini, SII masih melengkapi dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.