Iklan
Pengganti Sandiaga Harus Mampu Kelola Anggaran
JAKARTA, KOMPAS β Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera sebagai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengumpulkan nama-nama kadernya untuk mengisi posisi wakil gubernur yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Salah satu kualifikasi yang dinilai penting untuk dimiliki kandidat adalah kemampuan mengelola anggaran DKI Jakarta yang relatif lebih besar daripada daerah lain.
Sesuai dengan Pasal 176 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PKS dan Gerindra sebagai gabungan partai pengusung akan berunding untuk mengajukan dua nama calon wakil gubernur (cawagub) pengganti. Salah satu calon akan dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai wagub.